Jakarta – Koalisi Masyarakat Anti Hoaks ikut berikan ancaman kepada Bawaslu jika nantinya laporannya soal kebohongan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo di debat kedua pilpres 2019 tidak diproses.
Eggi Sudjana selaku Kuasa hukum Koalisi Masyarakat Anti Hoaks mengatakan Bawaslu harus memproses pelaporan Jokowi selama 14 hari kerja. Koalisi ini telah melaporkan calon petahana tersebut pada 19 Februari 2019 lalu.
“Jatuhnya tanggal 8 Maret 2019 nanti 14 hari. Tanggal 8 Maret Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoaks itu akan duduki Bawaslu jika tidak melakukan tugasnya,” ujar Eggi di kantor Bawaslu RI kemarin Selasa.
Dirinya beberkan bahwa tujuan kedatanganya ke Bawaslu untuk mengingatkan Bawaslu agar memproses laporannya tersebut. Ia berharap Bawaslu dapat bersikap adil dan menindak tegas mantan Wali Kota Solo itu.
“Kita minta Bawaslu bertindak tegas, kalau tidak untuk apa pemilu ini, biayanya mahal hanya menghasilkan pemimpin bohong,” ujar Eggi.
“Kalau Bawaslu mengatakan sampai Jokowi tidak terbukti ini jelas Bawaslu sebagai tim suksesnya Jokowi,” kata Eggi.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)