Jakarta – Polisi tidak meneruskan kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama politisi Partai Demokrat, Andi Arief, setelah dilakukan asesmen dan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal, dalam kasus ini polisi tidak menemukan barang bukti sabu yang digunakan kecuali alat hisapnya.
“Pada pukul 19.00 WIB, kembali dilakukan gelar perkara dengan melibatkan Biro Wasidik Bareskrim dan disimpulkan bahwa tidak ada barbuk narkotika pada kasus ini, kecuali alat atau sarana menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar M Iqbal di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).
Karena Andi Arief merupakan pengguna narkoba maka Polri merekomendasikan asesmen Andi Arief berdasarkan Surat Edaran Kabareskrim SE 01/II/Bareskrim tertanggal 15 Februari 2018 tentang Pelayanan Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Panti Rehabilitasi Sosial dan Medis.
“Saudara AA dikategorikan sebagai pengguna narkotika. Terhadap kasus ini tidak dilanjutkan ke penyidikan,” tegas Iqbal.
Sebelumnya, polisi menangkap Andi Arief di sebuah kamar Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, pada Minggu (3/3/2019) malam.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Andi Arief diperbolehkan pulang pada Selasa (5/3/2019) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
(samsularifin – www.harianindo.com)