Jakarta – Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, dituntut lima tahun penjara dalam kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Eddy Sindoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
Eddy Sindoro diyakini memberikan suap kepada Edy Nasution untuk merubah proses perkara di PN Jakarta Pusat dengan menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana atau PT MTP dan menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) terhadap PT Across Asia Limited atau PT AAL meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Terkait hal itu, Edy Nasution meminta Rp 500 juta dan disetujui Eddy Sindoro.
“Permintaan tersebut dilaporkan terdakwa dan disetujui,” kata jaksa.
Eddy Sindoro memerintahkan anak buahnya, Wresti Kristian Hesti Susetyowati, untuk mengupayakan pengajuan PK dapat diterima Edy Nasution, meski telah lewat masa waktunya.
Selanjutnya, PT AAL pengacara dari Law Firm Cakra & Co, yaitu Emi Rosminingsih, Sulvana, Agustriady, dan Dian Anugerah Abunaim, untuk menggantikan Law Firm Marx & Co, yang sebelumnya menangani perkara tersebut.
Dian dan Agustriady kemudian menemui Edy Nasution untuk meminta salinan asli putusan MA yang menyatakan PT AAL pailit, dengan alasan mereka adalah pengacara baru PT AAL.
“Salinan putusan itu diberikan ke Agustriady dengan memberikan USD 50 ribu ke Edy Nasution,” jelas jaksa Abdul Basir.
Eddy Sindoro dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(samsularifin – www.harianindo.com)