Banjar – Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) mengusulkan untuk tidak lagi menggunakan istilah ‘kafir’ bagi warga Indonesia nonmuslim. Hal ini terlontar dalam Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah.
Menurut pimpinan sidang, Abdul Moqsith Ghazali, penyebutan istilah ’kafir’ ini dianggap menyakiti pemeluk agama yang lain selain Islam.
“Dianggap mengandung unsur kekerasan teologis, karena itu para kiai menghormati untuk tidak gunakan kata kafir tapi ‘Muwathinun’ atau warga negara, dengan begitu status mereka setara dengan warga negara yang lain,” kata Abdul Moqsith Ghazali di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019).
Namun demikian, bukan berarti NU akan menghapuskan seluruh kata ‘kafir’ di Al Quran atau hadis, karena usulan ini hanya untuk warga Indonesia yang nonmuslim.
(samsularifin – www.harianindo.com)