Jakarta – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono diperiksa selama empat jam, mulai pukul 10.00 hingga 14.00 pada pemeriksaan ketiganya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).
Joko mengatakan, pihaknya menyampaikan dua poin kepada penyidik. “Pertama, memang konfirmasi ulang BAP (berita acara pemeriksaan) kedua pada Kamis tanggal 21 Februari minggu lalu,” kata Joko, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.
Kemudian, Joko meminta penyidik menunda pemeriksaan selanjutnya hingga pekan depan. Sebab, ia harus mengurus penyelenggaraan Piala Presiden.
“Saya secara pribadi menyampaikan permohonan untuk datang kembali minggu depan. Ini juga ada hubungannya dengan beberapa agenda yang sedang kami persiapkan, khususnya menjelang kick off Piala Presiden,” ujarnya.
Permohonannya diterima tim penyidik, sehingga Joko diperkenankan meninggalkan Mapolda Metro Jaya.
Sebelumnya, Joko diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga tersangka lainnya yakni Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur untuk mencuri dan merusak barang bukti sebelum penyidik menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, Januari 2019.
Joko dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)