Jakarta – Setiap penyelenggara negara wajib memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Salah satu komponen yang dicantumkan yakni kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU).
“Prinsip dasarnya semua kekayaan itu wajib dilaporkan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (25/2/2019).
Selain HGU, setiap kekayaan yang bernilai ekonomis juga wajib dimasukkan, seperti hak pakai, Hak Guna Bangunan, hingga hak kekayaan intelektual.
“Jadi cukup banyak kepemilikan hak yang bisa dinilai secara ekonomis, maka itu wajib dilaporkan,” jelas Febri.
Lebih jauh Febri menjelaskan, bila status kepemilikan atas nama perusahaan dan si penyelenggara negara memiliki saham di perusahaan tersebut, maka ia wajib melaporkan berapa jumlah saham yang ia punyai.
Kewajiban pelaporan LHKPN ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
(samsularifin – www.harianindo.com)