Jakarta – Kapal patroli TNI Angkatan Laut berhasil menangkap kapal penangkap ikan Andrey Dolgov atau STS-50 atau Sea Breez 1 setelah 10 tahun menjadi buronan aparat di seluruh dunia.
Dikutip dari bbc.com, Selasa (19/2/2019), pengejaran terhadap kapal Andrey Dolgov berlangsung secara dramatis dengan bantuan pesawat tak berawak yang terus berputar-putar di atasnya.
Akhirnya, kapal yang memiliki panjang 54 meter ini berhasil ditangkap di Selat Malaka, tepatnya di jalur pelayaran utama antara Semenanjung Melayu dan Pulau Sumatera.
Saat diperiksa, di dalam kapal ditemukan setumpuk jaring-jaring besar berulir halus yang bisa merentang hingga 18 mil atau 29 km, bila digunakan.
Dalam sekali operasi, jaring tersebut diduga mampu menangkap ikan senilai US$ 6 juta atau setara Rp 85,3 miliar.
Hasil tangkapan ikan kemudian dibawa ke darat untuk dijual di pasar gelap atau dicampur dengan hasil tangkapan legal. Sehingga, ikan-ikan illegal tersebut berakhir di rak supermarket, meja restoran, dan meja makan masyarakat.
“Kapten dan kru terkejut telah ditangkap,” kata Andreas Aditya Salim, bagian dari gugus tugas kepresidenan di Indonesia yang memimpin operasi untuk menjerat Andrey Dolgov.
(samsularifin – www.harianindo.com)