Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membenarkan bahwa lahan seluas ratusan ribu hektar yang berlokasi di Kalimantan Timur merupakan milik calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Status kepemilikan lahan tersebut menurut JK sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
“Bahwa Pak Prabowo memang menguasai, tapi sesuai UU. Sesuai aturan, mana yang salah?” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Saat itu, tahun 2004, JK yang menjabat sebagai Wakil Presiden mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menawarkan lahan tersebut kepada Prabowo dengan harga USD 150 juta.
“(Harganya) USD 150 juta, (lahan) di Kalimantan,” ujar JK.
Namun demikian, pembelian harus dilakukan secara tunai dengan alasan agar tidak jatuh ke tangan asing.
“Saya tanya, you beli tapi cash. Tidak boleh utang. Siap, dia akan beli cash. Dia beli lah itu, itu haknya itu kredit macet itu. Diambil alih kembali oleh Bank Mandiri, kemudian saya minta Agus Martowardojo untuk diberikan kepada pribumi, supaya jangan jatuh ke Singapura. Ada orang Singapura mau beli waktu itu, pengusaha singapura, orang Malaysia,” tutur JK.
Seperti diketahui sebelumnya, Jokowi sempat menyinggung soal lahan ratusan ribu hektar yang dikuasai Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah, pada acara debat kedua capres 2019, yang digelar di The Sultan Hotel, Jakarta, Minggu (17/2/2019) malam.
Prabowo sendiri mengakui bahwa lahan tersebut adalah miliknya dengan status Hak Guna Usaha (HGU).
“Tapi adalah HGU. Adalah milik negara. Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela mengembalikan itu semua. Tapi daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola. Karena saya nasionalis dan patriot,” kata Prabowo, Minggu (17/2/2019).
(samsularifin – www.harianindo.com)