Kairo – Parlemen Mesir menyetujui amendemen konstitusi yang akan memungkinkan Presiden Abdel Fattah al-Sisi tetap berkuasa hingga 2034. Laporan dari media pemerintah Al Ahram, seperti dikutip CNN, menyebutkan amandemen itu selanjutnya akan masuk ke referendum nasional.
Dengan begitu, masa jabatan presiden di Mesir akan berubah dari sebelumnya empat tahun, menjadi enam tahun. Tidak hanya itu, presiden juga memiliki kuasa lebih terhadap militer.
“Parlemen Mesir telah menyetujui amandemen konstitusi yang akan memperpanjang masa jabatan presiden,” demikian tulis laporan Al Ahram.
“Dan memungkinkan Presiden Sisi untuk mencalonkan dua periode lagi setelah masa jabatan keduanya berakhir pada 2022,” lanjutnya.
Sementara itu, presiden berikutnya setelah Sisi hanya diperbolehkan untuk menjabat selama dua periode. Sebanyak 485 dari 596 anggota majelis menyetujui perubahan, yang butuh lebih dari dua pertiga kuota untuk meloloskan amendemen.
Mereka yang mendukung amendemen menyebut, perubahan itu penting untuk stabilitas negara yang dilanda gejolak politik bertahun-tahun, sejak revolusi 2011. Dengan begitu, presiden memiliki lebih banyak waktu untuk melaksanakan rencana pembangunan ekonomi.
Meski sudah disetujui parlemen, namun amendemen perlu waktu beberapa bulan untuk dibawa dalam referendum nasional.
Bagi oposisi, perubahan semacam itu menggambarkan kelanjutan rezim otoriter. Sebagai informasi, Sisi memenangkan dua pemilihan presiden sebelumnya secara telak, dengan mengumpulkan lebih dari 90 persen suara.
Dalam pemilu 2018, semua kandidat mengundurkan diri dari kontes setelah menghadapi intimidasi atau ditangkap karena kasus. Sisi sebelumnya mengaku tidak berniat menjadi presiden Mesir seumur hidup. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)