Jakarta – Kepala Bidang Olahraga Internasional Kementerian Pemuda dan Olahrga (Kemenpora) Ferry Hadju dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Sekertaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah pada Kamis (14/2/2019).
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Deputi Bidang Peningkatan Olahraga Kemenpora Mulyan (MUl), tersangka Kepala Bidang Sentra Olahraga Pendidikan Kemenpora Adi Purnomo (AP) dan tersangka staf Kemenpora Eko Triyanto. Ketiganya diperiksa untuk dirinya masing – masing.
Lima pejabat Kemenpora dan KONI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Mulyana, Adi Purnomo, dan Eko, tersangka lain adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.
Adi dan Eko diduga menerima suap Rp318 juta dari Ending dan Johnny E Awuy. Sementara itu, Mulyana menerima uang dalam beberapa tahap. Pada Juni 2018, ia menerima satu unit mobil Toyota Fortuner.
Uang Rp300 juta diterima pada tahap kedua. Pada September 2018, dia menerima satu unit Samsung Galaxy Note 9. Suap itu diberikan agar dana hibah segera direalisasikan.
Ending dan Johnny selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mulyana, Adi Purnomo, dan Eko selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)