Depok – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengingatkan seluruh pemerintah daerah mengelola sampah dengan baik.
Hal itu sesuai Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengamatkan daerah untuk beralih dari sistem pembuangan terbuka (open dumping) menjadi lahan uruk saniter (sanitary landfill) atau lahan uruk terkendali (controlled landfill).
“Dalam undang-undang ditegaskan soal tempat pembuangan akhir sampah. Karena itu, seluruh kota yang masih punya tempat pembuangan open dumping dikeluarkan dari (nominasi) Adipura,” kata Siti usai meninjau pencemaran lingkungan di Situ Pladen, Depok, Jawa Barat, Senin (11/2/2019).
Siti menyoroti pengelolaan sampah di Kota Depok yang belum sesuai kriteria penilaian baru Adipura terkait dengan pembuangan terbuka. Itulah yang menyebabkan Depok tidak meraih penghargaan Adipura 2018. Padahal, pada tahun sebelumnya Depok meraih Adipura.
“Depok belum rapi di situ. Kita sedang bina semua daerah yang masih open dumping,” katanya.
Baca juga: Anies Baswedan Tegaskan Food Court di Pulau Reklamasi Tidak Berizin
Ia mengemukakan, Depok sampah rumah tangga di Depok mencapai 1.320 ton per hari, namun baru mampu menangani 740 ton. Sisanya masih tercecer di tempat-tempat yang bukan tempat pembuangan.
“Di tempat pembuangan, sampah kadang-kadang ditumpuk sampai 30 meter. Open dumping tidak boleh menurut undang-undang,” tegasnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)