Jakarta – Baru-baru ini, Kuasa hukum musisi Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menolak dengan tegas atas permintaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang meminta kliennya untuk mengenakan seragam tahanan, dalam sidang berikutnya.
“Karena Kejaksaan tidak punya hak, maka kami menolak dengan tegas,” ujar Hendarsam saat dihubungi, Ahad, 10 Februari 2019. Hanya saja, Hendarsam tak menjelaskan lebih detail terkait aturan Kejaksaan perihal baju tahanan tersebut.
Ahmad Dhani sebelumnya mengenakan kaus berwarna hitam bertuliskan ‘Tahanan Politik’ selama menjalani sidang perdananya, pada Kamis, (7/2/2019). Dhani menjalani sidang lantaran terseret kasus pencemaran nama baik terkait vlog yang dibuatnya yang berisi ucapan ‘idiot’ kepada kelompok massa pembela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Kota Surabaya.
Ia melontarkan hal itu di media sosial ketika ditolak menghadiri kampanye #2019GantiPresiden di Surabaya pada akhir Agustus 2018 silam. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta mengatakan, dalam persidangan berikutnya, Ahmad Dhani wajib mengenakan seragam tahanan, sebagaimana tahanan Kejaksaan lainnya.
Ia menjelaskan, jika mengenakan baju tahanan adalah aturan yang harus ditaati oleh setiap para terdakwa ketika menjalani sidang. Selain faktor aturan, pemakaian rompi tahanan juga merupakan bagian dari pengamanan.
Sebelumnya, Ahmad Dhani divonis bersalah karena sejumlah cuitannya yang didakwa ujaran kebencian dan dihukum 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim menginstruksikan politikus Gerindra itu langsung ditahan seusai divonis bersalah pada sidang, Senin, 28 Januari 2019.
Sepekan di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani pun dipindah ke Rutan Medaeng. Tujuannya agar memudahkan proses persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)