Jakarta – BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno angkat suara terkait pertemuan Wali Kota Padang Panjang dengan cawapres KH Ma’ruf Amin di rumah dinas wali kota Padang Panjang, Sumatera Barat. Mereka meminta kepada pihak Bawaslu untuk terjun langsung guna melakukan penindakan.
Andre Rosiade selaku jubir BPN menuturkan bahwa “Saya minta Bawaslu Sumatera Barat untuk mengusut ini,”
Seperti yang telah dikabarkan sebelumnya, pada Kamis sore lalu ada pertemuan Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran dan Ma’ruf berlangsung di rumah dinas.
“Rumah Dinas ini kan punya negara. Kemudian Wali Kota menyatakan akan mendukung Kiai Ma’ruf Amin. Rumah Dinas itu tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan kampanye,” kata Andre.
Andre kemudian menunjukkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 282 Undang-Undang itu dijelaskan, pejabat negara hingga level kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
“Ini terindikasi melakukan pelanggaran Undang-Undang,” kata Andre.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)