Jakarta – Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai terpidana kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang santri yang masih dibawah umur. Pria yang akrab disapa Habib Bahar itu diperkirakan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.
Pengacara Habib Bahar, Sugito Atmo Prawiro, menjelaskan bahwa kliennya saat ini tengah menunggu proses hukum untuk penetapan jadwal sidang dari pengadilan. Sugito menilai jaksa saat ini sedang dalam proses pelimpahan berkas ke pengadilan.
“Kalau tadi kan penyerahan tahap 2 berarti kan sudah P21. Kalau tahap pertama kan sudah berkas saja. (Sekarang) tinggal menunggu persiapan sidang saja. Persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Sugito saat ditemui di Jakarta, Senin (04/02/2019).
Baca juga : Habib Bahar Kemungkinan Besar Akan Diadili di Pengadilan Negeri Cibinong
Lebih lanjut Sugito menjelaskan bahwa pihaknya sudah meminta pada kejaksaan untuk memindahkan lokasi penahanan Habib Bahar untuk didekatkan dengan lokasi persidangan. Sebab hingga saat ini Habib Bahar masih ditahan di Polda.
Bahkan, kata Sugito, kliennya juga sudah mengirimkan surat permohonan secara resmi ke kejaksaan. Namun sayangnya hingga saat ini masih belum mendapatkan respon dan jawaban dari kejaksaan atas permintaannya tersebut.
“Sebenarnya kita harapkan sejak dari pelimpahan tahap 2, P21, keinginan kita itu (Habib Bahar) ditahan di daerah Bogor lah. Mau dititipkan di mana terserah. Tapi ini masih di Polda. Kita kan memohonkan. Ya sudah (diajukan permohonannya),” jelasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)