Jakarta – Ketua Umum PSI Grace Natalie dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya yang melarang kader partainya untuk berpoligami. Grace dituduh menentang syariat Islam dan menyinggung golongan tertentu.
“Dilarang umat islam untuk menghujat apalagi melarang syariat yang di Indonesia dilindungi oleh pancasila. Pernyataan Grace Natalie ini telah menyinggung pancasila, menyinggung agama, menyinggung unsur golongan, melakukan hatespeech secara terbuka di media elektronik,” ujar Sekjen Koordinator Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin di Bareskrim, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).
Dalam laporan yang dibuat oleh Soni Pradhana Putra dengan nomor LP/B/0151/II/2019/Bareskrim, Grace dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat (2) soal ujaran kebencian melalui media elektronik dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis pasal 16, serta UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156a soal penistaan agama.
(samsularifin – www.harianindo.com)