X
  • 5 days ago
Categories: Nasional

RUU Permusikan Dapat Protes dari Beberapa Musisi

Jakarta – Tindak lanjut dari naskah akademik terkait regulasi permusikan yang sempat diajukan Glenn Fredly, Young Lex bersama sejumlah musisi dua tahun lalu dalam rapat dengar pendapat di DPR Senayan berlanjut dalam susunan Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan. Pada Senin, 28 Januari 2019 Glenn Fredly bersama para musisi Cholil ERK, Vira Talisa, Tompi, Rian D’Masiv, Kadri Mohamad, hingga Andien yang difasilitasi oleh Kami Musik Indonesia (KAMI) ikut mengawal RUU Permusikan di Gedung Nusantara III DPR RI Senayan, Jakarta.

Hasil rumusan RUU Permusikan dari Komisi X DPR RI ini rupanya belum menjawab kegelisahan para musisi terkait kesejahteraan dan perlindungan terhadap karya cipta. Ada beberapa poin yang berpotensi menjadi pasal karet. Seperti Pasal 5 dan 50 terkait kebebasan berekspresi. Pasal abu-abu ini dapat menjadi bumerang bagi para musisi, terutama yang aktif menyuarakan nilai-nilai sosial. Lalu pada Pasal 32 menuliskan tentang uji kompetensi bagi para pelaku musik yang berarti kelaikan musisi ikut dinilai. Sertifikasi akan diberikan bagi para pelaku musik yang lulus uji kompetensi dan berhak atas honor dengan standar minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Menanggapi hal ini, sejumlah musisi menyuarakan penolakan terhadap aturan yang dianggap berpotensi pasal karet tersebut. Arian, vokalis Seringai mengungkapkan RUU Permusikan ini tidak perlu terbit karena adanya pasal-pasal karet.

Baca juga: Wapres JK Sampaikan Rencananya untuk Aktif di Bidang Pendidikan

“RUU Permusikan buat gue enggak perlu. Masalah industri musik, hak cipta, perdagangan dan lainnya kan sudah ada UU-nya juga, disempurnakanlah. Apalagi dalam RUU Permusikan banyak pasal-pasal karet yang mengekang kreativitas. Di negara-negara lain enggak ada UU sejenis, karena memang enggak perlu,” tulis Arian lewat akun Twitter @aparatmati pada Kamis (31/1/2019).

Arian melanjutkan, Pasal 5 dan 50 dianggap bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berekspresi. “Pasal 5 dan 50 di RUU Permusikan juga sudah bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 juga tuh: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang Undang,” tulis Arian. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Galang Kenzi Ramadhan :