Jakarta – Buni Yani kali ini dikabarkan sudah memberikan surat permohonan penangguhan penahanan. Dia berharap kejaksaan mempelajari dulu surat yang dikirimnya sebelum melakukan eksekusi.
Saat ditemui media kemarin, Buni menuturkan bahwa “Info terbaru dari kami, kami sudah mengirimkan surat penangguhan penahanan ke Kejari Depok per hari ini. Nah, kalau misalnya, apa tidak dipelajari dulu kami punya surat?”
Dalam pengajuan tersebut, Buni Yani menuturkan ada yang janggal dimana tak ada perintah penahanan, selain itu dalam salinan amar putusan dari Mahkamah Agung (MA) juga tak ada keterangan acuan putusan hukuman yang dimaksud.
“Setelah saya ditolak kasasinya, jaksa juga ditolak kasasinya, terus sekarang mau mengacu ke mana nih? Kan nggak jelas, tidak lagi balik ke pengadilan tinggi keputusannya, tidak balik lagi ke pengadilan negeri keputusannya. Nggak ditulis itu dalam amar putusannya. Itu yang kami pertanyakan,” ucap dia.
“Tetapi kalau ini, kasasi nggak ada menyatakan itu. Jadi mau mengacu ke mana nih? Tidak ada yang mengatakan bahwa mengembalikan keputusan ini ke pengadilan tinggi atau ke keputusan pengadilan negeri,” sambung Buni.
“Lah ini sekarang piye kalau jaksa mau grasa-grusu tetap berkeras mau melakukan penahanan. Saya ada di sini kok. Silakan saja dijemput. Kapan-kapan kalau sudah jelas. Ini persoalannya nggak jelas,” kata dia.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)