Jakarta – Dewan Pers akhirnya berikan pernyataan mengenai Tabloid Indonesia Barokah dimana mereka memutuskan Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers.
Usai melalui berbagai sistem penilaian, dari 16 halaman pada tabloid Indonesia Barokah, ada 3 rubrik yang mendiskreditkan Prabowo-Sandi tanpa disertai verifikasi kepada pihak yang diberitakan. Dewan Pers juga menemukan fakta bahwa tabloid Indonesia Barokah tidak mencantumkan nama badan hukum, penanggungjawab serta alamat percetakan. Nama-nama wartawan juga tidak terdata sebagai wartawan yang mengikuti uji kompetensi wartawan oleh Dewan Pers.
Yosep Adi Prasetyo selaku pimpinan Dewan Pers kemudian menggelar sidang pleno pada hari Selasa lalu. Sidang pleno memutuskan Indonesia Barokah bukan produk pers. Pelapor dalam hal ini adalah BPN Prabowo dipersilakan melapor dengan UU selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kepada pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah, kami persilakan menggunakan undang-undang lain di luar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi administrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers,” jelas Yosep.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)