Jakarta – Fadli Zon kembali ungkapkan kritik mengenai vonis Ahmad Dhani dengan mempertanyakan putusan majelis hakim yang menangani perkara Ahmad Dhani. Perintah penahanan yang masuk amar putusan majelis hakim disebut Fadli Zon sebagai kejanggalan.
Saat membesuk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Fadli Zon menuturkan bahwa “Perintah untuk penahanan itu aneh dan tidak lazim untuk dilakukan perintah penahanan. Karena kan ini belum ada ketetapan hukum yang tetap,”
“Kebetulan ada pengacara di dalam segera melakukan banding di pengadilan tinggi, seharusnya ada penangguhan penahanan. Tidak boleh diperintahkan penahanan seperti ini,” kata Fadli.
Namun Fadli menegaskan menghormati proses hukum hingga putusan Ahmad Dhani yang dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun dari sisi DPR, Fadli ingin menggencarkan pengawasan atas putusan-putusan hukum di pengadilan.
“Kalau ada cuitan, mau dibawa ke pengadilan mana pun, harusnya tak ada case. Kalau kayak gini jadi case, harusnya bisa ribuan yang masuk,” imbuhnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)