Jakarta – Setelah Fahri Hamzah, kini giliran Fadli Zon yang mempertanyakan putusan majelis hakim yang menyatakan Ahmad Dhani terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Saat ditemui di Rutan Cipinang kemarin, dirinya menuturkan bahwa “Ketetapan hukum dari hakim ini perlu dipertanyakan. Boleh kita mempertanyakan karena itu ada jalurnya,”
“Hakim pun kalau misalnya tidak memutuskan secara independen bisa diperiksa. Ada juga hakim yang memutuskan karena suap. Kan ada. Jadi bukan berarti keputusan itu tidak bisa diperlakukan sebagai sesuatu yang final,” kata Fadli.
Selain itu, dia menyinggung tentang penerapan pasal yang digunakan majelis hakim dalam menghukum Dhani. Menurut Fadli, penerapan pasal itu tidak tepat.
“Kita juga harus mengawasi. UU ITE itu maksudnya apa, terutama ada transaksi elektronik. Transaksi itu lebih kepada perdagangan. Coba diperiksa. Tidak ada hoaks itu. Kan nggak ada subjeknya,” kata Fadli.
“Sama dengan dia mengucapkan kata ‘idiot’. Kalau misalnya ada bupati (bilang) ‘Prabowo asu’ itu jelas subjeknya. Bupati itu yang bilang ‘Prabowo asu’ itu yang harus ditangkap,” imbuh Fadli.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)