Jakarta – Pemerintah memastikan tidak dapat membebaskan Abu Bakar Ba’asyir karena yang bersangkutan tidak bersedia memenuhi persyararatan yang telah diatur oleh undang-undang.
Menurut penjelasan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Abu Bakar Ba’asyir tidak dapat memenuhi syarat formil seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
“Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan,” tegas Moeldoko kepada wartawan, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana kasus terorisme yakni yang pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Keempat, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
Moeldoko menambahkan, Presiden Jokowi sebenarnya berkeinginan untuk memenuhi permohonan pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba’asyir karena faktor usia dan kesehatan Ba’asyir yang makin menurun.
“Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun ya Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan,” ujar Moeldoko.
(samsularifin – www.harianindo.com)