Jakarta – Mengenai peredaran tabloid “Indonesia Barokah”, hingga kini Bawaslu Kabupaten Blora, Jateng masih ngotot tak ada pelanggaran pidana pemilu dalam penyebarannya. Akan tetapi, kasu ini bisa dipersoalkan lewat pidana umum atau lewat UU Pers.
Sugie Rusyono selaku Komisioner Bawaslu Blora sudah menyatakan bahwa saat ini permasalahan tabloid ‘Indonesia Barokah’ juga telah ditangani oleh Dewan Pers dan pihak kepolisian.
Saat dikonfirmasi kemarin, dirinya menuturkan bahwa “Saat ini juga sudah ditangani terkait dengan penanganan UU Pers. Dengan Dewan Pers itu, (Bawaslu) Provinsi kan juga sudah mengeluarkan statement soal itu. Artinya bisa ke pelanggaran pidana umum, atau pelanggaran UU Pers,”
Dirinya juga menyatakan bahwa salah satu penyebabnya ialah unsur-unsur pelanggaran Pemilu tabloid ‘Indonesia Barokah’ tidak terpenuhi.
“Kami berkesimpulan, kontennya memang tidak ada unsur kampanye. Di situ tidak ada penyampaian visi-misi, tidak ada ajakan, tidak ada terkait dengan ujaran kebencian. Dan berita-beritanya itu kan kalau kita baca, itu mem-framing saja kepada pembaca begitu. Kalau melihat kontennya memang ya ada ke arah penggiringan opini,” imbuhnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)