Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menjelaskan bahwa Abu Bakar Ba’asyir hanya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat, dengan memenuhi syarat-syarat yang telah diatur oleh hukum.
“Tak mungkin Abu Bakar Ba’asyir (ABB) dikeluarkan dengan bebas murni, sebab bebas murni hanya dalam bentuk putusan hakim bahwa yang bersangkutan tak bersalah. Yang mungkin, sesuai dengan hukum yang berlaku, ABB hanya bisa diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi,” tulis Mahfud Md melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Selasa (22/1/2019).
Menurut Mahfud MD, yang bersangkutan sudah harus menjalani dua pertiga masa hukumannya.
“Atau menurut konvensi internasional yang bersangkutan harus sudah berusia 70 tahun,” lanjutnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menjelaskan bahwa presiden tidak bisa tergesa-gesa dalam menentukan pembebasan Ba’asyir, namun harus melalui kajian dan pertimbangan yang mendalam, terutama terkait soal hukum.
(samsularifin – www.harianindo.com)