Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan segera bebas pada Kamis, 24 Januari 2019 mendatang. Menkumham Yasonna Laoly menyebut, pembebasan Ahok akan dilakukan di jam kerja.
“(Dibebaskannya) di jam kerja. Kan itu jam kerja ya, itu. Tunggu saja kalau mau lihat,” kata Yasonna di Gedung Kemenkumham pada Selasa (22/1/2019).
Terkait prosedur pembebasan, menurut Yasonna, akan tetap dilakukan oleh pihak Mako Brimob. Sedangkan masalah administrasinya nanti akan diselesaikan oleh pihak Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
“Prosedur administrasinya diselesaikan di Cipinang, nanti pembebasannya di Mako. Itu ya, sudah keluar ya,” kata Yasonna.
Yasonna menuturkan, tidak ada yang istimewa dari pembebasan Ahok. Sebelumnya, Ahok sebenarnya sudah ditawarkan pemebebasan bersyarat (PB) namun menolak dan memilih menjalankan sisa masa penahanannya.
Baca juga: Pemprov DKI Anggarkan Ratusan Miliar Rupiah untuk Pembanunan Rusun Baru
“Saya mau janganlah dibesar-besarkan. Biasa saja orang keluar dari Lapas kok dari menyelesaikan masa tahanannya biasa ini. Napi (Ahok) yang sudah melewatinya tidak mau menggunakan hak PB-nya. Dia mau betul-betul ini karena beberapa mungkin pertimbangan pribadi,” tutur Yasonna.
Ahok akan bebas murni pada 24 Januari 2019 setelah menjalani masa tahanan hampir 2 tahun di Mako Brimob. Ia ditahan karena kasus penistaan agama. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)