Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Lima saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY).
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk tersangka NHY terkait dengan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Selasa (22/1/2019).
Lima saksi itu, yakni anggota DPRD Kabupaten Bekasi Saefullah, Mirza Swandaru Riyatno yang merupakan staf Pansus serta tiga orang dari staf Sekretariat Dewan (Setwan) masing-masing Rosid Hidayatulloh Namin, Joko Dwijatmoko, dan Fika Kharisma Sari. Dalam penyidikan kasus Meikarta, KPK masih mendalami dua hal.
Pertama, posisi dan peran saksi dari unsur anggota DPRD Kabupaten Bekasi ada pansus Pansus RDTR (Rencana Detil Tata Ruang), Selain itu, sejauh mana pengetahuan mereka terhadap indikasi kepentingan pihak lain di balik penyusunan aturan tata ruang tersebut di Bekasi.
Kedua, diklarifikasi juga pengetahuan dan peran saksi dari unsir anggota DPRD Kabupaten Bekasi terkait dengan informasi perjalanan ke Thailand. Sampai saat ini, terdapat 14 anggota DPRD Bekasi telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus Meikarta.
Baca juga: SBY Imbau Kader Demokrat Bergerak Dalam Koridor Persatuan dan Persatuan
Dalam penyidikan kasus Meikarta, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari unsur DPRD Kabupaten Bekasi dengan total Rp 180 juta sampai dengan saat ini.
KPK menduga masih ada sejumlah anggota DPRD Bekasi lain yang pernah menerima uang atau fasilitas liburan dengan keluarga terkait dengan perizinan Meikarta tersebut. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)