Jakarta – Wakil Ketua Umum Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Dahlan Pido baru-baru ini melaporkan capres dengan nomor urut 01, Joko Widodo ke Bawaslu. Pelaporan tersebut, lantaran Jokowi diduga melakukan kampanye terselubung di salah satu stasiun televisi nasional.
“Kami melaporkan Pak Jokowi tentang kampanye terselubung yang dilakukan di lembaga pemberitaan pemerintah di TVRI, itu pada pukul 20.30 WIB, pada hari Minggu. Di situ ada dugaan Pak Jokowi melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilu,” kata Dahlan di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).
Menurut Dahlan, Jokowi telah melakukan kampanye terselubung dengan menyampaikan visi-misinya di salah satu stasiun televisi. Dia menyebut, ketika itu Jokowi menyampaikan proses dalam pembangunan rumah.
“Jadi Pak Jokowi itu melakukan visi-misi yang telah ditetapkan oleh KPU, terus juga pemerintah atau pejabat negara itu kan dilarang untuk menggunakan fasilitas negara, karena kita tahu Pak Jokowi itu sebagai capres pada periode 2019-2024,” ucapnya.
Dia menilai Jokowi bersikap salah lantaran telah melakukan kampanye di lembaga pemerintahan, yakni media massa milik negara. Dalam pelaporannya tersebut, Dahlan turut menyertakan sejumlah barang bukti berupa flashdisk dan capture video Jokowi yang diduga berkampanye di stasiun televisi.
“Dia melakukan kampanye, apalagi gunakan lembaga pemerintah, yaitu gunakan fasilitas lembaga pemerintah, yaitu televisi nasional TVRI,” katanya.
Jokowi dilaporkan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran pemilu sebagai presiden petahana dengan nomor laporan 07/LP/PP/RI/00.00/I/2019. Jokowi dilaporkan dengan Pasal 276 ayat 2 juncto Pasal 280 ayat 1 juncto Pasal 492 juncto Pasal 521 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)