Jakarta – Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kenaikan gaji dan pensiun pokok PNS, TNI, dan Polri ditargetkan selesai disiapkan pada akhir Januari 2019. Sementara itu untuk RPP Kenaikan Gaji dan Pensiun Pokok TNI, dan Polri, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menunggu surat permohonan bantuan teknis penyusunan RPP.
“Akhir Januari semua draf RPP akan diteruskan ke Kementerian PANRB untuk kemudian diteruskan kepada Presiden melalui Kemensetneg,” kata Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK), Haryomo Dwi Putranto pada Kamis (17/1/2018).
Khusus untuk TNI dan Polri, menurut Haryomo, akan diundang kembali untuk melakukan validasi kenaikan gaji setelah tabel kenaikannya diselesaikan di unit Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) BKN.
Haryomo menjelaskan, untuk besaran kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok bagi seluruh Aparatur Negara dan Pensiunannya mengalami kenaikan rata-rata 5 persen sebagaimana dinyatakan dalam nota keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2019.
Baca juga: BPN Prabowo Tanggapi Pernyataan Ryamizard Tekait Dukungan kepada Jokowi
Kenaikan ini, lanjut Deputi BKN bidang PMK Haryomo Dwi Putranto, ditujukan untuk penguatan produktivitas aparatur negara dan memperkuat program reformasi birokrasi, menyeimbangkan penambahan aparatur negara, menjaga tingkat kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, serta mereviu kebijakan pensiun ASN, TNI, dan Polri.
Selanjutnya untuk konsep kenaikan pensiunan, BKN akan melakukan sinkronisasi data pensiunan PNS dan janda/dudanya dan melakukan verifikasi/updating besaran kenaikan dengan PT Taspen sebagai persiapan pembayaran manfaat pensiun setelah RPP ditetapkan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)