Surabaya – Usai melakukan pemeriksaan pada Senin (14/1/2019) dan gelar perkara kasus dugaan prostitusi online, polisi resmi menetapkan aktris FTV, Vanessa Angel, sebagai tersangka.
“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media terkait penyidikan kasus prostitusi online, kami sampaikan terkait hasil gelar daripada diperiksanya saudari VA dan kami mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1/2019).
Menurut Luki, penetapan status tersangka kepada Vanessa setelah penyidik meminta keterangan saksi ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, hingga MUI dan Kementerian Agama.
“Hasil gelar dan beberapa ahli ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama dari MUI dan juga dari beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi,” jelas Luki.
Sebelumnya, dalam kasus ini polisi juga telah menetapkan tiga orang tersangka yakni mucikari Endang, Tentri dan Fitria.
(samsularifin – www.harianindo.com)