Jakarta – Djoko Santoso selaku Ketua BPN Prabowo-Sandiaga sempat berkata bahwa mengatakan Prabowo akan menyatakan mundur jika terdapat potensi kecurangan yang tak bisa dibendung. Hal ini pun akhirnya direspon oleh pihak KPU.
Saat ditemui di Kantor KPU siang tadi, Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU menuturkan bahwa “Kami belum berkomentar tentang itu, tapi yang pasti segala sesuatu sudah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017,”
Dirinya kemudian menuturkan bahwa terdapat hak dan kewajiban paslon yang harus dilakukan. Hal ini berlaku setelah paslon ditetapkan sebagai peserta pemilu.
“Jadi hak dan kewajiban paslon presiden dan wakil presiden setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu itu ada hak dan kewajiban,” kata Wahyu.
Hal ini berdasarkan Undang-undang 7 tahun 2017 pasal 236 tentang pemilu menyatakan bakal pasangan calon dilarang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Selain itu, sanksi dari larangan tersebut juga tercantum dalam pasal 552.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)