Surabaya – Kasus prostitusi artis yang melibatkan artis cantik Vanessa Angel dan model cantik Avriellia Shaqqila semakin menarik untuk dikupas. Kali ini publik membahas para pria hidung belang yang menggunakan layanan tersebut.
Publik bertanya apakah hukum juga akan ditegakkan bagi para pria penikmat layanan prostitusi itu ? Lantas penegakan hukum seperti apa yang akan diterapkan bagi para pria hidung belang yang menikmati layanan tersebut ?
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya tidak dapat memberikan sanksi hukum bagi para pria hidung belang yang menikmati layanan tersebut. Barung menjelaskan bahwa pihaknya hanya mampu menjadikan pria hidung belang sebagai saksi.
“Tidak ada pasal ya, tidak ada pasal, regulasi, undg prostitusi, tidak ada undang-undang,” kata Barung saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (07/12/2019).
Baca juga : Polisi Tutup Rapat Pemakai Jasa Kenikmatan Vanessa Angel
Meski begitu, Barung mengatakan masih ada celah untuk menjerat para pria hidung belang tersebut. Barung menjelaskan jika pria berhidung belang tersebut memesan jasa prostitusi online untuk orang lain, maka ia bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“Kecuali ternyata pelanggan itu menggunakan jasa daripada ini untuk seseorang lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut Barung menjelaskan bahwa pihaknya dapat menjerat para pria hidung belang tersebut jika pria itu menerima bayaran dari pemesanan prostitusi online lewat dirinya tersebut.
“Dan dia menerima daripada bayaran itu atau komisi itu kepada orang lain yang dia berikan jasa daripada prostitusi itu maka kita bisa menjerat,” pungkas Barung.
(Muspri-www.harianindo.com)