Jakarta – Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Thanthowi Ubaid dan pengurus PSI dilaporkan ke Bareskrim. Laporan tersebut dilayanglan Andi Arief. Wasekjen Partai Demokrat tersebut melayangkan laporan itu kepada ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).
Kuasa hukum Andi Arief, Haida Quartina, menjelaskan bahwa keduanya diduga melukan pencemaran nama baik. Yakni, melalui media elektronik. “Hari ini kami melaporkan PSI (Partai Solidaritas Indonesia) beserta Bapak Pramono Ubaid Tanthowi selaku komisioner KPU,” ujar Haida.
Selain itu, Haida menjelaskan bahwa kliennya tidak menyebarkan berita hoaks. Yakni, kabar terkait dengan tujuh kontainer surat suara yang tercoblos.
Menurut dia, Pramono tidak seharusnya mencatut kicauan Andi Arief terkait dengan suara tercoblos yang telah direncanakan.
“Sebagai salah satu lembaga tertinggi di negara Republik Indonesia bahwa twitannya pak Andi sudah didesain supaya dia tidak dianggap penyebar hoaks, sementara pak Andi menindaklanjuti berita yang sudah diterima beliau. Jadi kalau ini dibiarkan menjadi bola liar yang kita kwatirkan menuju pesta demokrasi,” ujar Haida.
Baca juga: Antasari Angkat Bicara Terkait Teror Bom ke Rumah Pimpinan KPK
Sementara Haida menuturkan, PSI sebagai partai yang baru sebaiknya memberikan edukasi kepada masyarakat, baik dalam bertindak dan beretika. Menurut Haida, penghargaan kebohongan yang PSI anugerahkan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sebagai kebohongan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)