Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menerapkan pasal berlapis bagi penyebar berita hoax soal 7 kontainer yang berisi surat suara yang telah tercoblos.
“Banyak yang bisa kami terapkan, kami terapkan pasal yang lebih tepat sehingga tidak bisa mengelak,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto di kantornya, Kamis (3/1/2019).
Sebelumnya, Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief sempat menyebarkan berita tersebut melalui akun Twitternya pada Rabu (2/1/2019). Ia meminta kepada pihak kepolisian untuk mengecek kabar adanya 7 kontainer surat suara yang telah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok.
Namun tidak lama kemudian, cuitan di akun @AndiArief_ telah dihapus.
Bareskrim akan mencari tahu siapa yang pertama kali membuat berita hoax tersebut dan akun siapa saja yang ikut menyebarkan.
“Siapa yang pertama melakukan, siapa yang posting, sampai siapa saja yang ikut menyebarkan berita yang ternyata tidak benar,” ujar Arief Sulistyanto.
(samsularifin – www.harianindo.com)