Jakarta – Kasus korupsi yang kerapkali terjadi di Indonesia membuat masyarakat menjadi marah dan geram. Sebab mereka menilai pejabat publik yang seharusnya mengemban amanah rakyat dengan baik, justru malah menyalahgunakannya dengan tindakan korupsi. Hal itu terlihat dari komentar rakyat yang tertuang di media soial dimana ia menyatakan bahwa ‘koruptor dihukum mati saja’.
Rupanya komentar itu mendapat tanggapan dari Pakar Hukum dan Tata Negara Mahfud MD. Mahfud menjelaskan bahwasanya Indonesia memang belum pernah menerapkan aturan tersebut sebelumnya. Menurutnya, ada 4 negara di dunia ini yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Meski sudah diterapkan di Negara lain, aturan tersebut juga masih diperdebatkan dikalangan pakar hukum dan para aktivis di Indonesia. Sebab jumlah antara pihak yang pro dan kontra dengan kebijakan tersebut.
Baca juga : Pembuat Uang Palsu di Bogor Berhasil Diringkus Polisi
Mahfud menilai perlu adanya tindakan analisis terlebih dahulu terkait tingkat peran dan besaran kasus korupsinya. Sebab menurutnya tidak semua tindakan korupsi mengarah pada kasus pencurian uang negara.
Contohnya saja ada kesalahan atau keterlibatan dalam tanggungjawab administratif. Namun ada juga kasus korupsi yang memang berniat untuk mengambil uang negara. Contoh lainnya adalah adanya mafia hukum yang menjual hukum melalui praktik penyuapan.
Mahfud menambahkan bahwa hukuman mati dapat diberlakukan kepada para koruptor apabila tindakan korupsinya dilakukan pada saat negara dalam kondisi krisis.
“Yang melakukan korupsi ada ancaman hukuman mati kalau negara dalam keadaan krisis, dengan hukuman paling lama 20 tahun atau hukuman mati bila negara dalam krisis,” jelas Mahfud.
(Muspri-www.harianindo.com)