Medan – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial Zul (19) karena diduga membakar puluhan kitab suci Alquran beberapa waktu lalu.
Polisi menangkap Zul di kediamannya, di Jalan Listrik, Lingkungan IX, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat , Sumatera Utara , pada Jumat (28/12/2018) pagi WIB.
Sebelumnya, pelaku membakar 20 Alquran di Taman Pendidikan Quran (TPQ) Mujahid Generasi Alquran di Masjid Nurul Huda, Kelurahan Payamabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pada Senin (24/12/2018).
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, pelaku mengaku membakar puluhan Alquran tersebut karena telah rusak. Meski demikian, polisi akan terus mendalami motif pelaku melakukan perbuatannya itu.
“Pelaku mengakui, Alquran yang dibakarnya sudah rusak dan isi bagian dalammya telah banyak yang robek,” jelas Tatan, Jumat (28/12/2018).
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Alquran yang telah dibakar.
“Pelaku juga sudah dibawa ke Polres Langkat untuk pemeriksaan,” lanjut Tatan.
(samsularifin – www.harianindo.com)