Jakarta – Permasalahan utang BHP (Biaya Hak Penggunaan) izin frekuensi 2,3 GHz yang dialami PT First Media Tbk dan PT Internux (penyelenggara layanan internet Bolt) akhirnya selesai. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk benar-benar mencabut izin frekuensi kedua perusahaan hari ini.
Diumumkan melalui jumpa pers yang digelar di Ruang Serbaguna Kominfo, Ismail selaku Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo sudah menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah PT First Media dan PT Internux tidak dapat melunasi utang BHP izin frekuensi 2,3 GHz hingga waktu yang telah ditentukan.
“Untuk PT First Media Tbk dan PT Internux, melalui dua Keputusan Menteri Kominfo, mulai Jumat (hari ini), kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi 2,3 Ghz untuk layanan telekomunikasi,” ujar Ismail.
Karena sudah diputuskan, maka PT First Media dan PT Internux harus melakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC) agar tidak dapat lagi melayani pelanggan menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz.
“Kominfo senantiasa tegas dan konsisten namun mempertimbangkan kepentingan pelanggan karena pengakhiran itu akan berdampak pada pelanggan,” ujar Ismail.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)