Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu yang jadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan sejumlah proyek di kabupaten yang dipimpinnya.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan saksi dan tersangka yang dirilis KPK, Remigo sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap.
“Yang bersangkutan akan dimintai keterangannya oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (20/12/2018).
Selain itu, penyidik lembaga antikorupsi juga melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), Hendriko Sembiring. “Dia akan diperiksa sebagai saksi,” ujar Febri. Selain itu, penyidik lembaga antikorupsi juga melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), Hendriko Sembiring. “Dia akan diperiksa sebagai saksi,” ujar Febri.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka penerima suap sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Pakpak Bharat. Ketiganya yakni Remigo Yolanda Berutu (RYB); Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali (DAK); pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE) dan Direktur PT TMU Rijal Efendi Padang.
Remigo diduga menerima suap sebesar Rp550 juta dari sejumlah proyek di wilayahnya. Uang tersebut diterima Remigo dalam tiga tahapan melalui pihak perantara. David Anderson dan Hendriko Sembiring diduga sebagai perantara suap untuk Remigo.
Baca juga: KPK Telah Rampungkan Berkas Penyelidikan Idrus Marham
Remigo diduga menggunakan uang suapnya untuk kepentingan pribadi serta guna mengamankan kasus yang menjerat istrinya di penegak hukum lain di Medan. KPK masih mengembangkan perkara ini terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan suap untuk Bupati Pakpak Bharat.
Atas perbuatannya, Remigo, David, Hendriko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)