Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 48,5 kilogram, 40 ribu butir pil ekstasi dan enam kilogram keytamin di dua lokasi terpisah, di Kota Medan, Rabu (26/12/2017).
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto dalam paparannya di Mapolrestabes Medan mengatakan, petugas juga mengamankan empat tersangka yang membawa narkoba tersebut. Keempat tersangka yang berinisial ZL, AM, AU dan AB, saat ini sudah ditahan dan akan diperiksa lebih lanjut di Mapolrestabes Medan.
“Pengungkapan peredaran narkoba asal Malaysia itu, Senin (2/12) dini hari,” ujar Agus pada Rabu (26/12/2017).
Saat itu, petugas kepolisian mendapat informasi adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia masuk lewat Dumai dan langsung diantar menuju Medan. Kemudian aparat keamanan melakukan penyelidikan dan menghentikan dua unit mobil di Jalan Sisingamangaraja Medan, persis di pintu ke luar Tol Amplas.
“Antisipasi peredaran narkoba tersebut merupakan sasaran Ops Lilin Toba pada kegiatan Natal dan Tahun Baru,” kata dia.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menjelaskan tiga tersangka berinisial ZL, AM dan AU menggendarai dua unit kendaraan. Saat dilakukan penggeledehan, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 45 kg sabu, 40 ribu butir pil ekstasi dan 6 kg keytamin.
“Terungkapnya peredaran narkoba tersebut, atas peran serta masyarakat,” ujar Dadang.
Baca juga: Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pengeroyokan Anggota Brimob di Depok
Selain itu, petugas melakukan penggerebekan di Jalan Sei Situmandi, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru dan mengamankan tersangka dan barang bukti sabu seberat 3,5 kg.
“Menjelang tahun baru, kebutuhan narkoba cukup banyak dan pengedar mengirimkan ke Medan. Kita juga sudah mengantongi identitas pemesan barang haram tersebut,” kata Kapolrestabes Medan itu. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)