Home > Ragam Berita > Nasional > Pengadilan Tipikor Jakata Bakal Hadirkan Dua Saksi Dalam Sidang Eni Saragih

Pengadilan Tipikor Jakata Bakal Hadirkan Dua Saksi Dalam Sidang Eni Saragih

Jakarta – Direktur PT Smelting Prihadi Santoso dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan akan bersaksi dalam sidang perkara suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa eks Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih. Sidang Eni Saragih digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Pengadilan Tipikor Jakata Bakal Hadirkan Dua Saksi Dalam Sidang Eni Saragih

Eni Saragih

“Rencananya Samin Tan dan Prihadi,” kata pengacara Eni, Pahrozi dihubungi Rabu (26/12/2018).

Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Eni Saragih disebut menerima gratifikasi sebanyak Rp 250 juta dari Prihadi. Duit itu diberikan karena Eni telah memfasilitasi pertemuan dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup agar perusahaan Prihadi diizinkan mengimpor limbah peleburan tembaga yang tergolong Bahan Berbahaya Beracun (B3).

Sementara dari Samin Tan, Eni didakwa menerima Rp 5 miliar. Awalnya, Samin meminta bantuan Eni terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM). Eni menyanggupi membantu memfasiliasi pertemuan antara Kementerian ESDM dengan PT AKT.

Dalam proses tersebut, sekitar bulan Juni 2018 Eni meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya. Atas permintaan itu, Samin memberikan uang melalui Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal Nenie Afwani sejumlah Rp 4 miliar secara tunai kepada Eni, lewat tenaga ahlinya Tahta Maharaya. Selanjutnya Eni, kembali meminta tambahan uang kepada Samin. Samin kembali memberikan Rp 1 miliar pada Juni 2018.

Baca juga: Agus Rahardjo Tegaskan Peran PPATK Sangat Penting

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Eni juga menerima gratifikasi dari dua pengusaha lain, yakni Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) Herwin Tanuwidjaja sebanyak Rp 100 juta dan SGD 40 ribu, serta dari Presiden Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim sebanyak Rp 250 juta. Selain itu, Eni turut didakwa menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo sebanyak Rp 4,75 miliar. Kotjo memberikan uang itu supaya Eni membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pengeroyokan Anggota Brimob di Depok

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pengeroyokan Anggota Brimob di Depok

Depok – Satuan Reskrim Polresta Depok menangkap 13 anggota ormas yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 409

Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135