Jakarta – Pihak Habib Bahar bin Smith ternyata sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Sugito Atmo Prawiro selaku kuasa hukum yang bersangkutan telah mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum. Dirinya menilai polisi mungkin sudah punya keyakinan dua alat bukti yang cukup hingga melakukan penahanan.
“Karena ini sudah ada penahanan, tentunya kita juga ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sudah diserahkan juga, semoga bisa diproses,” kata Sugito saat dihubungi detikcom, Selasa (18/12/2018).
Soal alasan mengajukan penangguhan penahanan, Sugito mengatakan, kliennya baru sekali dipanggil dan kooperatif mengikuti pemeriksaan. Kedua, polisi juga diminta menggali alasan Habib Bahar melakukan dugaan penganiayaan itu. Ketiga, Habib Bahar disebut tidak akan menghilangkan barang bukti atau mempersulit proses hukum.
“Kedua, dari video yang ada, Habib Bahar tidak mungkin bahwa, apa namanya, memang beliau yang melakukan, tapi kan ada alasannya kenapa melakukan itu. Ini harus digali lebih dalam oleh polisi,” ujarnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)