Jakarta – Kejari akhirnya menyidangkan Larisa (22) karena tindakan menjual anaknya berusia 11 bulan seharga Rp 22 juta demi membayar utang. Tak sendiri, Larisa menunggu ketukan palu hakim bersama empat tersangka lainnya.
Saat ditanya mengenai kondisinya selama ditahan, Larisa membalas dengan senyum dan menjawab singkat.
“Sehat, cuma kangen,” kata Larisa sembari terus berjalan meninggalkan media.
Larisa enggan menjelaskan kata kangen tersebut diberikan kepada siapa. Banyak pihak menyimpulkan bahwa kata kangen yang diungkapkan ditujukan kepada anak kandungnya yang pernah ia jual dan kini dalam asuhan keluarga suaminya.
Larisa kini harus kembali menunggu hasil persidangan ancaman Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)