Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok diperkirakan akan keluar dari penjara sekitar tanggal 24 Januari 2019. Ahok keluar dengan mendapatkan remisi natal selama satu bulan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon berharap agar mantan rekan sesama partainya tersebut tidak mengulangi perbuatannya setelah keluar dari penjara nanti.
“Saya kira semua orang mempunyai kebebasan ya untuk dipilih dan memilih, berserikat, berkumpul, berpendapat, termasuk yang bersangkutan juga punya hak. Masa hukuman sudah dijalani, mudah-mudahan tidak mengulangi perbuatannya,” kata Fadli di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Keluarnya Ahok dari penjara juga diiringi dengan kabar yang menginformasikan bahwa Ahok akan memilih bergabung dengan PDIP. Fadli menjelaskan hal itu sudah sangat sesuai ketimbang yang bersangkutan bergabung bersama partainya lagi.
“Kayaknya habitatnya lebih cocok deh di sana (PDIP), ” jelasnya.
Baca juga: Ganjar Tegaskan Suara Jokowi-Ma’aruf di Jateng Sudah Solid
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto, mengatakan Ahok diusulkan mendapat remisi karena kelakuan baiknya selama menjalani masa pidana.
Surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM soal remisi Natal baru akan terbit 25 Desember 2018. Jika Ahok diputuskan mendapat remisi, ia memiliki total remisi 3 bulan 15 hari. Kalau total remisi itu diterapkan, Ahok bisa bebas pada 24 Januari 2019. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)