Jakarta – Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak bersama dengan FPI dan PA 212 menilai pihak kepolisian saat ini terkesan tebang pilih dalam penetapan status tersangka kepada umat dan tokoh islam.
Pernyataan tersebut diungkapkan saat menanggapi status tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Habib Bahar bin Smith. Yusuf juga menyebut sikap sebaliknya justru ditunjukkan pada pihak-pihak yang pro pemerintah.
“Sebaliknya, jika pelakunya adalah nonmuslim atau mereka yang mendukung penguasa, polisi terkesan lambat bahkan mengabaikan proses yang seharusnya ditempuh,” kata Yusuf saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (07/12/2018).
Baca juga : GNPF Ulama Sebut Hanya Tiga Media Yang Meliput Reuni 212
Lebih lanjut Yusuf menjelaskan bahwasanya permasalahan di Indonesia yang kini perlu dikhawatirkan adalah permasalahan yang menyangkut tentang hukum. Yusuf kemudian memberikan contoh permasalahan hukum yang menjerat beberapa tokoh Islam Indonesia yang kontra dengan pemerintah.
Yusuf lantas menyebutkan nama-nama para tokoh tersebut, diantaranya ada Habib Rizieq Shihab, Buni Yani, Habib Mahdi Shahab, ustaz Alfian Tanjung, dan sejumlah tokoh lainnya. Yusuf menilai pihak kepolisian langsung bertindak sigap dan dengan cepat memprosesnya.
“Sebaliknya perlakuan berbeda dan cenderung mengabaikan dilakukan kepada mereka yang mendukung rezim, kendati sudah dilaporkanl seperti Ade Armando, Victor Laiskodat, Permadi Arya alias Abu Janda, Sukmawati Soekarno Putri, Royson Jordhany (16) yang menghina dan mengancam membunuh Jokowi dan lainnya,” jelasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)