Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menyebut kebijakan pengetatan parkir di wilayah DKI Jakarta akan diberlakukan setelah transportasi Moda Raya Terpadu (MRT) beroperasi. Hal itu, seiring dengan selesainya kajian mengenai pengetatan parkir.
“Jadi bagi yang dengar angka Rp 50 ribu atau Rp 69 ribu (biaya parkir per jam), itu jangan membayangkan itu dilakukan awal. Itu nanti sesudah MRT operasional,” jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (7/12/2018).
Dia menyebut, sampai saat ini studi mengenai pengetatan parkir belum selesai. Studi-studi itu termasuk dalam studi integrasi MRT dengan Bus Rapid Transit (BRT). Sehingga, ketika studi itu selesai, maka pihaknya dapat memiliki data yang lebih lengkap mengenai integrasi MRT dan BRT, termasuk mengenai pengetatan parkir.
Anies menjelaskan, bila saja dia harus melakukan perubahan tarif parkir atau pengetatan parkir, pihaknya menyebut tak mungkin akan dilakukan sebelum MRT beroperasional. Sebab, saat ini, MRT masih belum siap untuk beroperasional.
“Karena menjadi tidak fair, kita tidak ingin bertindak tidak adil kepada warga Jakarta yang bekerja di Jalan Sudirman, kalau kendaraan umum massalnya belum tersedia,” jelas Anies.
Baca juga: Jokowi Imbau Seluruh Kader FKPPI Harus Terus Jaga Pancasila
Dia juga menekankan, tidak ada uji coba dalam pengetatan parkir. Artinya, permasalahan biaya parkir bisa diputuskan, bila memang kajian telah selesai dengan matang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan pengetatan parkir di wilayah Jalan Sudirman sampai dengan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Pengetatan itu berupa peningkatan tarif parkir, dan juga pengurangan tempat parkir. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)