Jakarta – Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetya membantah adanya laporan terhadap penceramah Habib Bahar bin Smith terkait dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak.
“Siapa yang menebar berita ini? Dari mana ya? Untuk Polres Bogor tidak pernah membagikan informasi tersebut, ” ujar Dedi Prasetya, Kamis (6/12/2018).
Hal yang sama juga dijelaskan oleh Kasubag Humas Polres Bogor Ajun Komisaris Ita Puspita Lena yang menyatakan tidak mengetahui adanya pelaporan kasus tersebut.
“Saya belum tahu ada informasi itu,” jelas Ita Puspita Lena.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dikabarkan dilaporkan ke Polres Bogor dengan tuduhan menganiaya dua orang anak yang bernama Muhammad Hoerol Umam Al Muzaqi (17 ) dan Jabar (18), pada (1/12/2018) lalu.
Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018 ini Habib Bahar dilaporkan atas dugaan pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan/atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
(samsularifin – www.harianindo.com)