Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti pemesanan kamar hotel yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
“Fakta yang disampaikan di dakwaan tersebut didukung bukti-bukti. Nanti akan kami hadirkan di sidang, bukti-bukti, saksi, dan (bukti) elektronik yang menunjukkan adanya pemesanan kamar hotel dan tamu yang datang,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (6/12/2018).
Sebelumnya, Jaksa KPK M Takdir Suhan mengatakan bahwa Wawan ke hotel itu dengan wanita lain, bukan dengan sang istri, Airin.
Perbuatan Wawan terungkap dari dakwaan terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (5/12/2018).
Dalam dakwaan itu disebutkan, Wawan menyalahgunakan izin menginap di luar lapas dengan alasan berobat.
Namun Wawan melalui pengacaranya, Tubagus Sukatma, membantahnya. Sukatma menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berurusan dengan Wahid.
“Mengenai informasi dakwaan dan apa yang saya dapatkan beberapa minggu lalu ketika besuk, dia (Wawan) membantah memberikan sesuatu karena nggak pernah berhubungan dengan Kalapas,” ujar Sukatma.
(samsularifin – www.harianindo.com)