Jakarta – Belum tuntas soal kasus ujaran kebencian, Habib Bahar bin Smith kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini Habib Bahar dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan penganiayaan anak.
“Laporan polisi setelah saya konfirmasi ada,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (6/12/2018).
Menurut informasi yang beredar, kasus dugaan penganiayaan terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (1/12/2018) lalu.
Laporan terhadap Habib Bahar bin Smith terdaftar dengan nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan/atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, beredar rekaman video melalui aplikasi WhatsApp yang memperlihatkan dua orang anak sedang diinterogasi oleh seorang pria yang bertanya mengapa mereka mengaku-ngaku sebagai habib.Wajah kedua anak itu terlihat lebam dan berdarah.
(samsularifin – www.harianindo.com)