Jakarta – Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sujarwanto Rahmat Arifin mengatakan lembaganya belum bersikap terhadap media-media Indonesia yang tidak meliput reuni 212 di Monas, Jakarta, Ahad, 2 Desember 2018.
“Secara kelembagaan KPI belum bersikap. Tapi dalam hal ini berhak mengingatkan atau mengirim surat edaran yang mengingatkan kembali peran dan fungsi media,” ujar Rahmat pada Rabu (5/12/2018).
Rahmat menjelaskan, salah satu fungsi lembaga penyiaran adalah media informasi. “Jadi, jika ada media yang tidak menginformasikan suatu peristiwa yang layak diketahui oleh masyarakat dan berdasarkan news value, skala peristiwa/magnitute-nya layak, KPI patut menduga media tidak menjalankan fungsinya sebagai media massa,” ujar dia.
Menurut Rahmat, dalam hal ini, semua media televisi di luar TV One dan I-News, termasuk dalam media yang disebut tidak menjalankan fungsinya sebagai media massa dalam peliputan Reuni 212. “Peristiwa ini setidaknya menjadi preseden buruk independensi media di Indonesia,” ujar dia.
Baca juga: Komisi Aliansi Jurnalis Hormati Pernyataan Prabowo Terkait Media
Untuk itu, menurut Rahmat, KPI akan tetap bertindak ihwal media yang tidak menayangkan persitiwa Reuni 212 ini. “Jika peristiwa seperti ini tidak disikapi, tentu akan ada pertanyaan mengenai independensi dan kebebasan pers di Indonesia,” ujarnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)