Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk memanggil Habib Bahar bin Smith. Pemanggilan ini ditujukan untuk meminta keterangan kepada Habib Bahar berkaitan dengan ada-tidaknya unsur ujaran kebencian pada ceramah yang menyinggung mengenai ‘Jokowi Banci’.
Irjen M Iqbal selaku Kepala Divisi Humas Polri menuturkan bahwa “Yang jelas, kita akan mengambil keterangan terkait dengan dugaan ujaran kebencian. Sebenarnya itu tujuan penyidik Bareskrim memanggil yang bersangkutan sebagai saksi,”
Seperti yang telah diketahui, Habib Bahar telah dilaporkan dengan sejumlah pasal, salah satunya Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian terkait isu SARA dalam konten di media sosial.
“Jadi ini panggilan pertama kepada yang bersangkutan sebagai saksi. Insyaallah yang bersangkutan kan menyampaikan di beberapa media bahwa akan hadir. Kami tentu menanti,” tutur Iqbal.
“Tidak ada (pengamanan khusus). Sesuai dengan SOP saja. Kita yakin kok beliau kan ulama, habib lagi, insyaallah patuh hukum,” ujar mantan Wakapolda Jawa Timur ini.
Bantuan Hukum FPI akan memberikan pendampingan kepada Habib Bahar. Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro akan ikut mendampingi langsung dalam pemeriksaan besok.
“Bantuan Hukum FPI akan mendampingi. Saya akan ikut besok,” tutur Sugito saat dihubungi dalam kesempatan terpisah.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)