Jakarta – Fadli Zon terlihat menerima Ahmad Dhani di gedung DPR, Senayan, Jakarta. Pertemuan ini diperkirakan untuk membicarakan masalah ucapan ‘idiot’ yang menjadikan Dhani tersangka kasus pencemaran nama baik.
Usai pertemuan, Fadli Zon menuturkan bahwa “Ini persis seperti kata sontoloyo lah ini ya. Ini bukan suatu tindakan pidana. Apalagi yang mengucapkan juga seorang presiden. Masak, ngomong bodoh, bangsat, jadi suatu tindak pidana,”
Dirinya berani menyimpulkan sedemikian rupa lantaran berdasarkan legal opinion dari tim kuasa hukum Dhani dan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Fadli menyebut, mengacu pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, kata idiot, bangsat, bodoh, dan sejenisnya tidak masuk kategori tindak pidana menuduhkan suatu perbuatan.
“Saya sendiri berpendapat bahwa ini adalah satu perkara yang sangat menggelikan di era demokrasi kita. Hukum sudah dijadikan suatu alat kekuasaan dan hal yang tidak perlu diada-adakan seolah-olah ini pelanggaran hukum untuk menakut-nakuti,” ujarnya.
“Jadi ini oknum-oknum yang ada di Polda Jatim harus bisa melihat secara jernih bahwa apa yang terjadi adalah saudara Ahmad Dhani adalah korban persekusi, bukan pelaku dari suatu tindakan pidana,” imbuh Fadli.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)