Jakarta – Polri telah membentuk tim terkait laporan terhadap penceramah Habib Bahar bin Smith yang diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Menurut keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ini akan melakukan gelar perkara, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi.
“Tim akan memeriksa saksi ahli dalam rangka memperkuat kontruksi hukum pidana berupa ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar dan diviralkan di medsos,” kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (30/11/2018).
Selain memeriksa saksi ahli hukum pidana dan ahli ITE, polisi juga akan mengumpulkan barang bukti, karena hingga saat ini barang bukti yang dipegang polisi hanya berupa rekaman video.
“Barang bukti baru video. Minggu depan baru dilakukan pemeriksaan baik pelapor dan saksi ahli,” ujar Dedi.
(samsularifin – www.harianindo.com)